[Kolom Jurnal] Bank Syariah Sebagai Solusi Menghadapi Krisis Global - Bank syariah di Indonesia terhitung masih sangat muda, perkembangannya pun di Indonesia begitu lambat, sebenarnya pembahasan tentang Bank Syariah sudah pernah dibahas pada tahun 1980-an, namun realisasinya terjadi pada tahun 1992 yang dilakukan oleh salah satu bank pemerintah, yaitu Bank Muamalat Indonesia, dengan hukum yang jelas. Pada awalnya perkembangan bank di Indonesia masih bersifat konvensional dalam artian, belum Memiliki standar dari bank syariah sendiri, karena bank syariah berbasisi ideologi Islam.
Sedangkan bank konvensional berdasarkan ideologi barat terutama ideologi Amerika dan Eropa. Pada makalah kali ini kami tidak akan membahas tentang mengapa bank konvensional Indonesia beralih kepada bank syariah, tetapi kami membahas bank syariah secara umum.
Secara umum ada beberapa karakteristik yang membedakan antara bank syariah dengan bank konvensional :
Secara umum ada beberapa karakteristik yang membedakan antara bank syariah dengan bank konvensional :
- Bank syariah tidak menggunakan bunga
- Tidak digunakan untuk usaha yang haram
- Menerima zakat, infaq dan sodaqoh untuk disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, terdapat 8 golongan dalam Al Qur’an
Pada point pertama, dalam bank syariah tidak menggunakan bunga, melainkan menggunakan konsep bagi hasil dimana jika bank mendapatkan keuntungan maka akan dibagi hasil keuntungan tersebut dengan para penabung, jika bank rugi maka para penabung pun akan rugi. Bank syariah juga tidak serta merta meminjamkan sejumlah uangnya kepada masyarakat secara tunai melainkan dengan prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli (murabahah) dan prinsip sewa (ijarah).
Selengkapnya --> [Download]

0 comments:
Post a Comment